MA Potong Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara : Okezone Nasional

Berita150 Dilihat

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terpidana 20 tahun penjara kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam putusan sidang yang digelar tertutup, MA memotong hukuman Putri 10 tahun, sehingga hukuman yang harus dijalani Istri dari Ferdy Sambo itu hanya 10 tahun penjara.

“Keputusan dengan Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian hasil keputusan sidang kasasi MA.

Diketahui, MA menurukan lima hakim dalam sidang kasus Ferdy Sambo ini. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Sidang sendiri digelar secara tertutup selama kurang lebih empat jam, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib. Di mana terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.


Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih


Follow Berita Okezone di Google News


(kha)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Baca Juga  Program CSR Ini Perkuat Status Suzuki Sebagai Perusahaan Ramah Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *