Singapura Akan Gelar Pilpres pada 1 September : Okezone News

SINGAPURA Singapura akan mengadakan pemilihan presiden pada 1 September jika lebih dari satu kandidat dicalonkan untuk mencalonkan diri untuk jabatan seremonial, kata pemerintah pada Jumat, (11/8/2023).




Jika hanya ada satu kandidat pada hari pencalonan, 22 Agustus, dia akan dinyatakan sebagai presiden terpilih.

Pemilihan presiden tahun ini di negara kota yang beragam akan terbuka untuk semua kelompok etnis, tidak seperti sebelumnya, pada 2017, ketika jabatan tersebut secara kontroversial dicadangkan untuk etnis Melayu.

Pemilu 2017 tidak terbantahkan ketika aplikasi dari empat kandidat ditolak, memicu protes langka oleh beberapa ratus orang di taman kota yang mengangkat spanduk dengan pesan “DIRAMPOK DARI PEMILU #NotMyPresident”.

Presiden saat ini, Halimah Yacob, presiden wanita pertama Singapura, mengatakan dia telah memilih untuk tidak mencalonkan diri kembali. Masa jabatannya berakhir pada 13 September.

Diwartakan Reuters, tiga tokoh terkemuka telah mengumumkan minat pada jabatan tersebut: mantan politisi Tharman Shanmugaratnam, Ng Kok Song, yang merupakan mantan kepala investasi di dana kekayaan negara GIC, dan pengusaha George Goh.

Baca Juga: Dorong Desa Wisata, Pertamina Luncurkan Wajah Baru Balkondes Wringinputih


Follow Berita Okezone di Google News

Baca Juga  Kampanye 9.9 Super Shopping Day dengan Tren Live Streaming di Shopee, Peningkatan Produk Terjual Lebih dari 30 Kali Lipat - Fintechnesia.com


Mereka harus mendapatkan sertifikat kelayakan dari Panitia Pemilihan Presiden untuk mencalonkan diri.

Pada 2017, parlemen mengamandemen konstitusi sehingga kursi kepresidenan akan disediakan untuk anggota kelompok etnis tertentu jika tidak ada seorang pun dari kelompok itu yang pernah menjadi presiden selama lima periode enam tahun.

Singapura memiliki sekira 3,5 juta warga, sekira tiga perempatnya adalah etnis Tionghoa, 12,5% etnis Melayu, dan 9% etnis India, dengan sisanya diklasifikasikan sebagai Eurasia.

Sebagai bagian dari amandemen tahun 2017, persyaratan kelayakan untuk kursi kepresidenan diperketat sehingga kandidat harus pegawai negeri sipil senior atau pernah menjabat sebagai kepala eksekutif perusahaan dengan modal disetor minimal SGD500 juta.

Sekira 1.200 perusahaan memiliki jumlah ekuitas pemegang saham tersebut dan sekira 50 pegawai negeri memenuhi kriteria tersebut, menurut tanggapan parlemen pada Mei.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *