Status Gunung Ijen Turun, Pengelola Masih Larang Wisatawan Nikmati Blue Fire : Okezone News

 

BANYUWANGI – Badan Geologi mengumumkan status Gunung Ijen turun dari level II waspada menjadi level I atau normal. Penurunan status ini berdasarkan surat edaran dari Badan Geologi Hanh dikeluarkan 1 Agustus 2023 lalu.




Kepala Pos Pengamatan Gunung Ijen Banyuwangi Suparjan mengungkapkan, penurunan status ini karena ada beberapa aktivitas vulkanik yang dirasa mulai menurun. Penurunan juga terjadi pada kegempaan terutama gempa vulkanik dangkal. Hal itu didasarkan pada pengamatan mulai 1 Januari hingga 31 Juli 2023.

“Hal ini menunjukkan ada kecenderungan penurunan tekanan pada kedalaman dangkal sebagai akibat dari aktivitas hidrothermal Gunung Ijen,” kata Suparjan dikonfirmasi pada Jumat (4/8/2023).

Selain itu, berdasarkan hasil pengukuran pada 30 Juni 2023, suhu air menurun jika dibandingkan dengan pengukuran pada Desember 2022. Bahkan semburan gas di danau juga tak tampak. “Bualan (semburan) gas di danau saat ini tidak nampak,” ucap dia.

Meski Status aktivitas Gunung Ijen telah turun dari waspada (level II) menjadi normal (level I), aturan pendakian gunung Ijen belum berubah. Pendakian tetap dibuka mulai pukul 04.00 WIB sehingga pengunjung tetap tidak bisa menikmati keindahan blue fire Kawah Ijen.

Baca Juga: Dorong Desa Wisata, Pertamina Luncurkan Wajah Baru Balkondes Wringinputih

Baca Juga  Pak Bas Bangun JPO Akses Penghubung Stadion JIS-Ancol untuk Piala Dunia U-17 : Okezone Economy


Follow Berita Okezone di Google News


Pasalnya di aturan surat edaran nomor nomor SE.54/K.2/BIDTEK.1/KSA/1/2023, yang diterbitkan Januari lalu saat status Gunung Ijen naik menjadi waspada, diatur pengunjung atau wisatawan dilarang mendekati kawah di Gunung Ijen.

 BACA JUGA:

Kabid Wilayah III Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jember Purwantono mengatakan, larangan mendekati kawah untuk pendakian sebagaimana diatur dalam surat edaran Badan Geologi belum diperbarui.

“Belum memang (diperbarui surat edarannya) masih menunggu surat edaran dari BBKSDA Jatim. Meski status aktivitas gunungnya turun kebijakan soal pendakian tidak serta merta langsung normal,” ujar Purwantono dikonfirmasi terpisah.

 BACA JUGA:

Sejauh ini pengelola wisata Kawah Ijen masih didasari Surat Edaran (SE) Nomor 53 yang belum dicabut, termasuk tidak tertutup kemungkinan jam dibukanya pendakian akan kembali lebih awal.

Namun bila ada kebijakan baru, maka aturan itu tidak berlaku kembali. Aturan baru itu kemungkinan bisa dikeluarkan oleh pusat melihat evaluasi aktivitas vulkanik dari Kawah Ijen.

“Surat edaran itu masih berlaku karena belum dicabut. Nanti akan diganti apabila surat edaran baru diterbitkan. Tidak menutup kemungkinan dibuka seperti semua, tapi pastinya nanti kami menunggu surat edaran dari BBKSDA Jatim dulu,” pungkasnya.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Baca Juga  Menyikapi Sikap Golkar dan PAN, PPP Ingin Matangkan Konsolidasi dengan PDIP

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *