Viral Wine Berlabel Halal, Perindo Minta Pengawasan Pengajuan Produk Halal Perlu Ditingkatkan : Okezone Nasional

JAKARTA – Baru-baru ini warganet digegerkan oleh produk minuman beralkohol atau wine yang diklaim telah mengantongi sertifikasi halal. Hal ini ramai dibahas di sosial media (twitter) beberapa hari lalu.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham pun menanggapi soal produk wine bersertifikat halal tersebut. Ia mengatakan, BPJH tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

Saat ini pihaknya telah menarik produk minuman jus buah merk Nabidz. Pemilik telah meminta maaf atas viralnya produk red wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, bahwa pihaknya mendukung langkah BPJH.

“Jadi sertifikat yang sertifikat halal yang sudah dikeluarkan itu adalah atas nama minuman jus buah anggur. Jadi bukan wine seperti yang beredar viral di media sosial,” kata Abdul kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

“Jadi saya kira ini sudah clear bahwa sertifikat halal yang sudah terlanjur keluar itu sudah diblokir dan di- _take down_ oleh BPJPH,” tambahnya.

Meski demikian, atas viralnya hal tersebut, Abdul menyampaikan, seyogyanya perlu ditingkatkan kembali soal pengawasan yang ketat terhadap pengajuan label halal untuk barang makanan dan minuman.

Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih

Baca Juga  Cara Hidup Minimalis Di Samarinda Versi Kami


Follow Berita Okezone di Google News


BPJPH, kata dia, harus transparan terhadap skema dan prosedur tentang pemberian label halal itu. Demikian juga bagi pelaku usaha juga dituntut untuk memberikan data produk secara jujur dan benar serta apa adanya.

“Selanjutnya, pemerintah bersama lembaga terkait perlu melakukan secara intensif sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya produk halal dan sertifikasi halal satu produk untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar benar halal untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Bukan tanpa dasar. Abdul menegaskan, hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah agama sesuai dengan syariah.

“Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Proses Produk Halal (PPH) itu adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk,” pungkas pria yang akan maju sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Baca Juga  HUT Ke-78 RI, 175.510 Napi Dapat Remisi

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *