KPK Sepakat Joint Investigation dengan TNI Tangani Kasus Suap Kabasarnas : Okezone Nasional

KPK Sepakat Joint Investigation dengan TNI Tangani Kasus Suap Kabasarnas : Okezone Nasional

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk melakukan joint investigation dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dalam penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA).

Joint investigation tersebut disepakati saat Ketua KPK, Firli Bahuri menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, tadi pagi. Pertemuan Firli dengan Yudo di rumah dinas Panglima TNI tersebut memang khusus untuk membahas tindak lanjut penanganan kasus dugaan suap Henri Alfiandi.

“Disepakati beberapa hal di antaranya bahwa tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama, gabungan atau join investigation gitu ya antara KPK dan Puspom TNI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

“Sehingga perkara ini nantinya bisa diselesaikan tentunya dengan kewenangan masing-masing dalam hal bahwa tentu KPK memiliki dasar Pasal 42 UU KPK sebagaimana yg diketahui, kemudian juga ada Pasal 89 KUHAP,” sambungnya.

Joint investigation KPK-TNI dalam penanganan kasus dugaan suap Kabasarnas tersebut sudah dimulai sejak hari ini. Di mana, penyidik POM TNI mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga pemberi suap ke Kabasarnas Henri Alfiandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, siang tadi.

“Hari ini juga tadi penyidik dari POM TNI ke KPK melakukan koordinasi dengan tim penyidik KPK dan kemudian dilanjutkan juga melakukan pemeriksaan bersama terhadap para tersangka pemberi yang ada di KPK ini, diperiksa tentunya sebagai saksi,” ucapnya.

Ali mengakui bahwa belum ada pembentukan tim koneksitas KPK-TNI dalam penanganan kasus dugaan suap Kabasarnas. Saat ini, KPK dan TNI baru melakukan kolaborasi berupa joint investigation di kasus ini.

Baca Juga  Semarakkan HUT ke-78 RI, Relawan Ganjar Gelar Perlombaan Pacu Perahu Tradisional di Jambi : Okezone News

“iya, kolaborasi jadi joint investigation. jadi hari ini KPK pun melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai saksi untuk penerimanya juga dilakukan bersama-sama dengan penyidik dari Puspom TNI,” ungkapnya.

Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih


Follow Berita Okezone di Google News


Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

KPK kemudian menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan sebagai pihak pemberi suap diproses hukum di KPK.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Baca Juga  Tips Mengenai Pengaruh Media Sosial Pasar Cryptocurrency

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *