Model Angka 8 dan Zig-zag Dihilangkan, Ini Tahapan Baru Pengajuan SIM C

Model Angka 8 dan Zig-zag Dihilangkan, Ini Tahapan Baru Pengajuan SIM C

Jakarta: Korlantas Polri mengubah kebijakan ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia atau SIM C. Terbaru, tidak ada lintasan model angka 8 dan zig-zag yang harus dilalui oleh pemohon SIM C.
 
“Sore ini saya sengaja datang ke Daan Mogot yang nanti hari Senin kita harapkan dua hari ini masing-masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan ujian seperti yang kita lihat pada hari ini,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi di Kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat, 4 Agustus 2023. 
 
Firman menegaskan, kebijakan itu diubah karena adanya masukan dari masyarakat berupa keluhan susahnya melewati ujian praktik SIM. Ia juga menyebutkan meskipun dalam ujian ini akan dipermudah, akan tetapi tetap mengutamakan materi soal keselamatan dalam mengemudi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Sekarang ini kita rangkai sedemikian rupa seperti masyarakat kalau berjalan di jalan raya sekaligus kita memasukkan sisi edukasi akan pengetahuan keterampilan mengemudi sebagaimana jauh masyarakat memahami perilaku untuk di jalan yang kedua bagaimana menguasai kendaraannya,” sebutnya. 
 
Dalam kesempatan yang sama, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pihaknya sudah melakukan proses uji coba di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Mulai Senin, 7 Agustus mendatang, kebijakan itu akan mulai diterapkan di ratusan Satpas di seluruh Indonesia. 
 
“Hari ini saya uji coba beberapa Kota dan hari Senin sudah mulai diberlakukan serempak 468 Satpas,” kata Yusri. 
 

 
Polri mengubah lintasan uji praktik untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua dari yang berbentuk angka 8 dan zig zag menjadi lintasan berbentuk huruf S. 
 
“Ini adalah desain sirkuit uji praktik Roda Dua yang baru. Di sini kita mengakomodir dari hasil-hasil yang sebelumnya sudah dilaksanakan dari hasil kajian bersama para pakar,” kata Kasibinyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo. 
 
Faisal menyebutkan tahapan pertama dari lintasan uji praktek itu ialah lintasan lurus dengan patok yang berada di lintasan dikurangi dari jumlah lintasan sebelumnya. 
 
“Lintasan lurus ini kita kurangi jumlah patoknya sehingga yang tadinya jarak antar patok 200 cm menjadi 250 cm,” sebut Faisal. 
 
Setelah tahapan lurus, selanjutnya terdapat pengereman dengan lampu traffic light untuk mengedukasi kepada masyarakat bahwa lampu merah untuk berhenti. Lalu di tahap yang kedua adalah u turn atau putar balik dari sebelumnya 400 cm menjadi 500 cm. 
 
Kemudian di tahapan etape ketiga, ia mengungkapkan, yang semula angka 8 diubah menjadi huruf S. Tahapan selanjutnya setelah bentuk S akan kembali ke lintasan lurus, dan kemudian pengereman lagi. 
 
“Jadi diharapkan ini akan memudahkan masyarakat tanpa mengurangi kompetensi yang diharapkan dari calon pemegang SIM. Sehingga keselamatan tetap terjamin,” ungkapnya. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)

Quoted From Many Source

Baca Juga  Bek Real Madrid Eder Militao Alami Cedera ACL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *