JAKARTA – Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada HJ (40) terdakwa kekerasan seksual terhadap SPN (5).
“Seperti harapan kami dari awal berdirinya RPA ini dan juga dari ibu Ketum Jeannie Latumahina mengharapkan adalah tuntutan yang paling tinggi seberat-beratnya. Menurut UU TPKS terbaru hukuman tertinggi adalah 15 tahun,” kata Kenzo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Ketua Bidang salah satu organisasi Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu menilai bahwa korban SPN merupakan anak dibawah umur.
Selain itu, Kenzo juga menyayangkan bahwa korban dengan pelaku masih berada dalam satu keluarga yang sama, namun kekerasan seksual itu masih bisa terjadi.
“Jadi kami beranggapan bahwa ternyata kasus-kasus yang terjadi, pelecehan seksual terhadap anak ini tidak hanya terjadi di ruang lingkup keluarga, lingkungan sosial di tempat sekolah, ataupun juga lingkup bermain, tapi ini menjadi contoh buat kedepannya bahwasanya di lingkungan keluarga sekalipun ini menjadi faktor yang sangat central yang membuat anak-anak yang tidak tahu-menahu menjadi korban,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source