RPA Perindo Berharap Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara : Okezone Megapolitan

RPA Perindo Berharap Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara : Okezone Megapolitan

JAKARTA – Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada HJ (40) terdakwa kekerasan seksual terhadap SPN (5).

“Seperti harapan kami dari awal berdirinya RPA ini dan juga dari ibu Ketum Jeannie Latumahina mengharapkan adalah tuntutan yang paling tinggi seberat-beratnya. Menurut UU TPKS terbaru hukuman tertinggi adalah 15 tahun,” kata Kenzo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Ketua Bidang salah satu organisasi Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu menilai bahwa korban SPN merupakan anak dibawah umur.

Selain itu, Kenzo juga menyayangkan bahwa korban dengan pelaku masih berada dalam satu keluarga yang sama, namun kekerasan seksual itu masih bisa terjadi.

“Jadi kami beranggapan bahwa ternyata kasus-kasus yang terjadi, pelecehan seksual terhadap anak ini tidak hanya terjadi di ruang lingkup keluarga, lingkungan sosial di tempat sekolah, ataupun juga lingkup bermain, tapi ini menjadi contoh buat kedepannya bahwasanya di lingkungan keluarga sekalipun ini menjadi faktor yang sangat central yang membuat anak-anak yang tidak tahu-menahu menjadi korban,” ujarnya.


Follow Berita Okezone di Google News


Kenzo pun berharap kedepannya agar kedepannya kekerasan seksual terhadap anak khususnya di bawah umur tidak kembali terjadi di Indonesia. Selama ini, kata dia, RPA Perindo masih banyak menerima adanya laporan kekerasan seksual.

“Kami berharap ini menjadi contoh kedepannya bahwa kasus-kasus seperti ini apalagi terhadap anak-anak tidak terjadi lagi di Indonesia, karena kasus seperti ini sangat banyak dan kami banyak mendapat informasi, banyak pengaduan kepada RPA Perindo,” ucapnya.

Baca Juga  Ibu Tora Sudiro Meninggal Dunia, Mieke Amalia Mohon Doa : Okezone Celebrity

Lebih lanjut, kasus kekerasan seksual pada anak menjadi prioritas organisasi sayap Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu untuk pengungkapan hukum dan pemulihan korban.

“Kasus ini kami akan mengawal setiap persidangan di hari Kamis, di kasus sebelumnya memang kami datang pada saat sidang pertama, sidang tuntutan dan sidang putusan. Tetapi kasus ini akan kami kawal terus,” pungkas dia.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *